Halaman

Cari Artikel

Memilih Perumahan

Memilih Perumahan di Semarang ataupun Indonesia??? Tips sederhana ini akan sangat berguna sekali bila anda akan memilih suatu lokasi perumahan yang bisa anda sesuaikan untuk keperluan anda dan keluarga:

Menentukan Lokasi atau Area
Kita mungkin sudah mengetahui bahwa media massa sering kali memberitakan mengenai banjir di wilayah wilayah tertentu, apalagi di seputaran jakarta dan area pendukung di sekitarnya.
Oleh karenanya diperlukan suatu kejelian dalam menentukan lokasi perumahan idaman, diantaranya mengamati tinggi rendahnya suatu wilayah dan kemungkinan terjadinya banjir ataupun apakah wilayah tersebut aman tapi dikepung oleh area sekitar yang kebanjiran, perkembangan dan rencana pengembangan suatu wilayah dan sebagainya.
Yang jelas kita paling tidak meluangkan waktu untuk jalan jalan atau survey area dan lebih baik lagi bila kita berkesempatan mengunjungi suatu pameran properti yang diadakan oleh penyelenggara tertentu semisal REI.
Pameran adalah suatu tempat yang paling disarankan untuk dikunjungi, karena kita akan berkesempatan untuk berkunjung ke banyak developer di satu tempat sekaligus. Dari situ kita bisa pelajari mengenai lokasi, biaya, spec bangunan dan lain lain. Disamping itu, biasanya developer yang menawarkan sesuatu yang bagus dan menarik akan banyak menarik minat calon pembeli.
Alangkah baiknya dalam mententukan pilihan terhadap suatu lokasi perumahan kita cocokkan dengan peta wilayah bersangkutan sehingga kita bisa melihat kondisi suatu wilayah secara umum seperti : Letak sungai besar terdekat, tinggi rendah suatu wilayah, Jaringan jalan, lintasan kabel tegangan tinggi, jalur kereta api, dan berbagai rencana pengembangan kota. Apalagi sekarang di bantu dengan pemantauan satelit gratis, misal dengan menggunakan google earth, kita bisa melihat suatu area atau wilayah dari satelit dengan cukup jelas. Informasi dari rekan yang telah mendiami suatu tempat juga sangat diperlukan, dimana informasi ini bisa menjadi pelengkap dari informasi lain yang kita kumpulkan.
Dari semua informasi yang kita kumpulkan tersebut, pergunakanlah untuk membandingkan sisi kelebihan dan kekurangan dari beberapa alternative lokasi perumahan idaman yang menarik minat.

Menanyakan Aspek Legalitas dari Lokasi Perumahan
Bila anda sudah menemukan lokasi atau kawasan yang sesuai, maka tanyakan secara detail mengenai aspek legalitas. Misal: pertanyakan mengenai Sertifikat Induk untuk lokasi suatu kawasan perumahaan yang dipilih, dimana hal ini adalah untuk mengetahui kepastian dan keabsahan kepemilikan atas tanah yang nantinya akan dikembangkan, kemudian juga pertanyakan apakah pemecahan atas sertifikat induk menjadi SHGB atau SHM atas kavling yang dipilih tersebut tidak dalam permasalahan dan kira kira waktunya berapa lama. Pertanyaan ini mungkin kelihatan sebagai hal yang sepele, tetapi seringkali kita dengar suatu warga komplek mengkomplain pihak developer karena sertifikat tidak keluar. Sebagai contoh, berita di daerah batam bahwa suatu kawasan yang telah dibangun puluhan ribu rumah ternyata adalah kawasan hutan lindung, dan banyak lagi contoh lainnya.
Kita juga bisa menanyakan ke pemerintahan setempat atau BPN setempat apakah suatu developer telah mempunyai ijin ijin prinsip pengembangan area dimaksud.
Selain itu kita juga bisa menanyakan lebih detail ke pihak developer mengenai info detail seperti:Surat-surat tanah (AJB, PHTB, SHM/ SHGB) dan juga ijin mendirikan bangunan atau IMB. Banyak sekali kasus yang kita dengar bahwa suatu developer telah membangun suatu bangunan tertentu tapi ternyata ijinnya belum keluar.

Fasilitas Sarana dan Prasarana
Fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap merupakan alat bantu kemudahan kita bila kita tinggal disuatu wilayah. Perlu kita lihat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang ditawarkan oleh pihak pengembang. Perlu anda perhatikan kondisi sebagai berikut:
  • Jalan lingkungan, apakah cukup lebar paling tidak untuk dua mobil yang bersimpangan.
  • Saluran drainase/ selokan, apakah memenuhi criteria cepat kering karena mempunyai suatu elevasi tertentu sehingga tidak menyebabkan comberan tergenang didepan rumah kita dan juga perlu diperhatikan apakah kira kira akan mampu mengalirkan air hujan.
  • Penerangan jalan.
  • Fasilitas air minum dan air bersih. Seperti kita ketahui bahwa tidak semua wilayah mempunyai air tanah yang layak digunakan, oleh karenanya perlu diperhatikan apakah ada saluran PAM atau sarana lain pemasok air layak pakai.
  • Jaringan telepon.
  • Jaringan internet. Seperti yang kita ketahui bahwa internet telah menjadi kebutuhan bagi banyak orang, jadi dalam pemilihan lokasi rumah alangkah baiknya bila kita perhatikan adakah penyedia internet yang masuk dilokasi yang kita inginkan.
  • Toko ataupun pasar untuk kebutuhan hidup sehari hari.
  • Riwayat peruntukan lahan perumahan sebelumnya. Tanah persawahan atau bekas rawa biasanya mempunyai air tanah yang lebih jelek daripada tanah tegalan. Juga siapa tau tanah yang digunakan adalah bekas makam, tanah bekas makam biasanya dihindari oleh sebagian orang, atapun hal hal lain yang mempunyai pengaruh teknis pada konstruksi bangunan (misal tanah potong atau tanah urug, dsb).

Sedangkan fasilitas sosial seperti :
  • Rumah Ibadah seperti Musholla, gereja dsb
  • Lapangan olahraga, taman ataupun areal terbuka lainnya untuk umum
  • Pos security atau keamanan
  • Balai Pertemuan untuk lingkup RT / RW dsb.

Kelengkapan fasilitas umum ataupun sosial tersebut akan membikin kita nyaman dan betah tinggal di suatu lokasi perumahan. Banyak developer yang memberikan janji wah di brosur tapi kenyataannya dikemudian hari tidak ada, oleh karenanya anda perlu melakukan pengecekan langsung ke lokasi perumahan dan lingkungan yang ada diluar perumahan. Lingkungan diluar perumahan yang perlu anda cek seperti:
  • Adakah jalan akses masuk kedalam ke perumahan
  • Apakah saluran pembuangan baik untuk keperluan pembuangan rumah tangga ataupun air hujan bisa keluar dari komplek perumahan dengan lancar? Bisa jadi drainase didalam komplek bagus tapi tidak ditunjang oleh saluran drainase diluar komplek.
  • Bagaimana kondisi masyarakan diluar komplek kita? Diarea tertentu mungkin masyarakatnya sering membuat ribut dsb.
  • Apakah sudah ada jaringan listrik & telepon yang memudahkan berkomunikasi dengan lingkungan luar
  • Dll.

Bilamana banyak dari tips memilih perumahan bagian sarana prasana diatas belum / tidak terpenuhi, maka perlu anda pertimbangankan keinginan anda untuk beli rumah disitu dan beralihlah ke alternatif lokasi perumahan yang lebih baik.

Kondisi Fisik Rumah
Anda tentunya akan merasa puas bilamana kondisi aktual rumah setelah dibangun sesuai dengan gambar atau brosur atau keinginan anda. Perlu anda perhatikan pada rumah contoh, atau kalo bisa rumah yang sudah jadi selain rumah contoh dan juga rumah yang sedang berjalan pengerjaannya. Hal hal yang perlu diperhatikan:
  • Apakah pondasi sesuai dengan spec gambar (misal: kedalaman pondasi, rangka pondasi, adukan semen dsb)
  • Struktur utama dan pemasangan bata. Perlu anda perhatikan apakah besi yang digunakan sesuai spec gambar, bagaimana proses dan visual pengecoran, bagaimana proses pemasangan bata, apakah tembok tegak lurus atau tidak miring, dsb. Hal ini perlu sekali anda perhatikan karena banyak developer yang bermain di hal hal yang tidak nampak, dan kemudian menutupinya dengan bermain di bagian kosmetik belaka.
  • Proses pengacian tembok dan finishing dan juga adakah bagian yang berongga atau kopong karena kurang semen.
  • Proses pemasangan atap, kayu atau rangka yang digunakan, pemasangan genteng dsb
  • Pemasangan keramik
  • Pemasangan kabel listrik apakah sesuai dengan wiring diagram
  • Memiliki sumber air bersih, misal PAM atau air tanah. Mungkin anda perlu menanyakan ke warga setempat bagaimana kondisi air tanah di sekitar.
  • Pemasangan saluran pembuangan air kotor dan septic tank.

Bilamana anda menemukan banyak kondisi visual yang tidak memenuhi kriteria kualitas pada rumah yang sudah jadi ataupun sedang berjalan pembangunannya, maka perlu anda pertimbangkan mengenai keinginan anda untuk beli rumah disitu. Bila tetap anda teruskan, maka anda harus siap siap menghadapi kondisi yang sama.

Potensi Perkembangan Suatu Area
Bila kita tengok kebelakang, cibubur 15 tahun yang lalu masih sangat sepi dan harga tanah atau bangunan masih murah meriah. Namun kondisi pada saat ini sudah ramai dan banyak yang suka tinggal di cibubur karena suasana alamnya. Seperti itulah cara memandang suatu lokasi perumahan baru, apakah ada kemungkinan suatu saat nanti akan berkembang pesat. Tentunya perkembangan yang kita harapkan adalah sesuatu hal yang positif, semisal:
  • Akses jalan yang lebar dan lancar tidak mengalami kemacetan yang parah
  • Ketersediaan Masjid, Gereja atau sarana keagamaan yang lain dan juga pendidikan
  • Tempat aktifitas perdagangan, misal tempat makan, pasar, ruko ataupun supermarket untuk kebutuhan sehari hari.
  • Tersedianya sarana untuk aktivitas umum, semisal bank dan ATM, poliklinik, bengkel dsb.
  • Angkutan umum yang melewati atau dekat dengan lokasi perumahan tersebut.
  • Sistem keamanan komplek yang rapi.
  • Sistem pengamanan bilamana terjadi hal emergensi, semisal hydran kebakaran, dan banjir.

Tetapi bilamana area perumahan yang anda inginkan masih sepi dan banyak rumah kosong yang tidak terawat, perlu anda perhatikan mengenai masalah keamanan. Jangan sampai baru ditempatin 1~3 malam sudah kebobolan, hal ini tentunya akan bikin anda merasa tidak nyaman dan tidak betah. Perlu anda cari informasi mengenai kehidupan sosial masyarakat dilingkungan sekitar, terutama mengenai catatan kriminalitas. Informasi informasi negatif (semisal: kriminalitas, banjir, dsb) biasanya dapat diperoleh dengan mudah dari tukang ojek atau tukang sayur, dan kemudian bisa anda cross check dari warga setempat.

Membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah

Membeli dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)??? Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan utama bagi pembiayaan pembelian rumah saat ini. Tetapi keputusan untuk mengambil KPR memiliki dampak panjang bagi keuangan Anda dan keluarga, bisa antara 3-15 tahun tergantung besarnya angsuran yang diambil. Anda perlu menggarisbawahi bahwa komponen angsuran cicilan bulanan (baik bunga dan utang pokoknya) bukanlah satu-satunya kewajiban yang harus dibayarkan. Masih ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per tahun serta biaya perawatan serta pemeliharaan rumah yang juga harus masuk anggarannya.
Dana awal yang harus disiapkan hanus lebih besar dan DP yang disyaratkan karena masih ada pos biaya proses KPR yang jumlahnya antara 2-7 % dari nilal kredit yang Anda ambil. Jika DP yang dibayarkan adalah 30 % maka total dana yang harus dipersiapkan adalah 30 %+7 %= 37 % dani nilai tnansaksi.
Misalnya Anda hendak membeli rumah seharga Rp 250 juta maka :
* DP yang perlu disiapkan adalah 30 % x Rp 250 juta
Rp 75 juta. Jadi total pinjaman Anda ke Bank menjadi Rp 175 juta.
* Uang muka tensebut harus ditambah 7% x Rp 250 juta Rp 17,5 juta. Jadi dana awal yang diperlukan adalah
Rp 75 juta + Rp 17,5 juta = Rp 92,5 juta.

Jenis Pembiayaan KPR
Ada beberapa jenis pembiayaan yang bisa di tangani oleh pembiayaan KPR, yaitu pembelian rumah yang ready stock atau indent, pembangunan di atas lahan /kaveling yang dimiliki, dan renovasi rumah yang sudah dimiliki oleh calon peminjam. Sedangkan jenisnya tidak hanya rumah tinggal saja, tetapi juga bisa berupa rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), sampai apartemen dan rumah susun (rusun).

Mengatur Keuangan untuk KPR
  • Usahakan hasil atau penghasilan yang tidak dalam bentuk transfer rekening langsung dimasukkan ke rekening tabungan. Ambil seperlunya dan tinggalkan sisanya sebagai bentuk tabungan untuk kebutuhan mendesak atau simpanan jangka panjang.
  • Belajarlah mencatat pengeluaran wajib setiap bulan. Ini bisa dimulai dengan membuat daftar setiap hari. Kita harus hafal dengan kebutuhan rutin kita. Setelah semua sudah kita ketahui, tinggal kita jumlahkan semua pengeluaran kita selama sebulan. Jadi kita akan hafal pengeluaran rutin kita setiap bulan jika rajin mencatatnya. Pada bulan berikutnya kita akan ketahui bahwa pengeluaran rutinnya segitu juga.
  • Catatlah pengeluaran tidak wajib setiap bulan. Disebut pengeluaran tidak wajib karena sifatnya insidental (sewaktu-waktu saja dan tidak harus dikeluarkan rutin. Termasuk pengeluaran wajib di antaranya makan, tagihan listrik, telepon, dsb.
  • Simpanlah uang di tempat yang berbeda sesuai pengelompokkan kebutuhan. Ini diperlukan agar Anda tidak tergoda untuk mengambil jatah uang yang seharusnya dipakai untuk memenuhi kebutuhani lain.
  • Belajar disiplin menabung sejumlah uang yang seharusnya keluarkan untuk cicilan rumah melalui KPR selama 4-8 bulan. Hal ini membantu jika Anda berniat mencapai keuangan yang stabil dan mampu memenuhi tanggung jawab membayar tiap bulan. Misalnya asumsi cicilan KPR per bulan Rp 500 maka sejumlah itulah yang rutin harus disetorkan ke bank. Hal ini bisa dilalui tanpa masalah dalam waktu 4-8 artinya sudah siap mengajukan KPR. Ditambah penghasilan Anda di luar jam kantor. Ini penting Anda tidak terjebak pada pengeluaran. Pemasukan di luar kantoran membuat Anda aman di masa-masa sulit.

Biaya-biaya dalam proses KPR
  • Pos-pos biaya yang harus diketahui dalam proses pembelian rumah dan pengajuan KPR cukup banyak dan jika dijumlah, nilainya cukup signifikan. Selama pnoses pengajuan kredit sampai kredit itu cair dan ditransfer ke rekening Anda, terdapat biaya yang harus dianggarkan. Di antara biaya tersebut ada biaya asuransi dan biaya pengikatan kredit secara hukum.
  • Proses pembelian rumah dimulai ketika Anda membayar tanda jadi atau booking fee. Hal ini biasanya dilakukan bila penjual rumah dan Anda sebagai pembeli sudah sepakat dengan harga yang diinginkan. Hal ini sebagai bukti pemesanan dan penghentian pemasaran rumah itu ke calon pembeli lain.
  • Berikutnya adalah biaya penilaian jaminan atau appraisal. Biaya ini dikenakan oleh bank kepada Anda atas jasa penilaian rumah yang akan dijaminkan. Dalam proses KPR, rumah yang Anda inginkan adalah jaminannya. Provisi kredit adalah jasa komisi pencairan kredit. Besarnya sekitar 1 % dan plafon kredit. Besarnya komisi ini relatif sama dan satu bank dengan bank yang lainnya. Biaya yang harus juga disiapkan adalah biaya administrasi kredit yaitu biaya yang berkaitan dengan jasa pengurusan permohonan kredit.

Biaya asuransi dalam proses KPR
  • Selain dan biaya-biaya bank, Anda juga harus mempersiapkan asuransi untuk meng-cover kredit yang Anda ambil. Ada dua asuransi yang biasanya diwajibkan untuk diambil, yaitu asuransi jiwa dan asuransi kerugian/kebakaran. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang harus diambil oleh pemohon kredit untuk meng-cover risiko bila terjadi gagal bayar karena faktor kematian. Sedangkan asuransi kerugian adalah bentuk asuransi untuk meng-cover jaminan rumah.
  • Dengan asuransi jiwa, bila terjadi risiko kematian selama jangka waktu kredit, maka pihak asuransilah yang akan membayar uang pertanggungan. Umumnya, tingkat asuransi yang diambil adalah jenis level-term yaitu asuransi yang menurun nilai pertanggungannya seiring pembayaran cicilan angsuran. Besar biaya asuransi ini berhubungan dengan kredit yang diambil. Setiap Anda membayar cicilan maka saldo kredit Anda akan menurun. Dengan dermikian pertanggungan yang Anda miliki pun juga akan menurun. Ada dua faktor utama yang berpengaruh pada biaya premi ini yaitu usia, besar pinjaman dan jangka waktu kredit. Semakin tua usia Anda semakin mahal pula premi yang harus Anda bayarkan. Jika jumlah kredit untuk KPR yang Anda ambil tinggi, maka biaya premi pun akan meningkat.
  • Adapun asuransi kerugian atau asuransi kebakaran juga wajib dimiliki dengan maksud meng-cover risiko kerugian atas rumah. Seperti Anda ketahui, rumah yang Anda beli dengan KPR merupakan jaminan untuk bank. Tentu saja bank tidak mau terjadi sesuatu pada jaminannya. Untuk itulah asuransi kerugian menjadi sangat penting. Bila sewaktu-waktu terjadi risiko kerusakan rumah sebelum jatuh tempo, maka perusahaan asuransi yang akan menanggung semua biaya penggantiannya.
  • Pengeluaran dana jika terjadi kerusakan pada bangunan bisa sangat memberatkan dan mengganggu aliran kas peminjam. Pada akhirnya terjadi penunggakan pembayaran cicilan pada peminjam yang bersangkutan. Besar uang pertanggungan yang harus diambil berdasarkan besar biaya yang dibutuhkan untuk membangun kembali rurnah tersebut. Jadi nilainya adalah nilai bangunannya. Nilai tanah tidak termasuk di dalamnya. Sebagai contoh, membangun rumah per meter persegi berbiaya Rp 2.000.000, dengan luas lahan yang akan dibangun sebesar 100 m² dibutuhkan total biaya Rp 200.000.000, biaya harus ditambahkan paling tidak 10 % untuk nllai pertanggungan. Jadi nilai pertanggungan asuransl kerugian yang harus diambil adalah sebesar Rp220.000.000.

Biaya Pengikatan Kredit Secara Hukum
Proses pada tahap ini sedikit panjang dan memakan biaya tidak sedikit. Pembelian bangunan rumah dengan proses KPR terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu, pengakuan utang atau kredit, pengikatan jaminan terhadap rumah yang akan dibeli dan perjanjian jual beli. Sesuai prosesnya, semua tahap ini terkait dengan aspek hukum.

Biaya Akta Jual Beli
Akta Jual Beli hanya melibatkan pembeli dan penjual. Bank tidak terlibat sama sekali. Akta ini merupakan bukti sah bahwa Anda membeli tanah dan bangunan yang dimaksud oleh penjual. Akta Jual Bell ini merupakan bukti perubahan kepemilikan atas tanah dan bangunan yang diperjualbelikan.

Biaya Balik Nama Pada KPR
Biaya ini merupakan biaya jasa perubahan nama pada sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pemilik baru. Proses balik nama sertifikat dan pemilik lama kepada Anda sebagai pembeli baru bisa dilakukan setelah Akta Jual Beli dibuat.

Biaya Jasa Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Biaya-biaya jasa kenotarisan merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada notaris atas pemakaian jasanya. Jasa yang dimaksud adalah pelayanan dalam pengurusan dokumen legal untuk transaksi jual beli rumah dan pengikatan kredit. Besarnya maksimal 1% dan NJOP (Nilal Jual Objek Pajak) yang dalam hal ini bangunan dan tanah. Adapun nilainya masih, bisa dinegosiasi lagi. Biaya Perolehan atas Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. Sedangkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan hukum.

Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit
Garis besar isi Akta Pengakuan Utang dan Perjanjian Kredit merupakan pengakuan debitur (peminjam) bahwa telah meminjam sejumlah dana kepada bank dan kesediaan mengembalikannya sesual kondisi dan syarat tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak (peminjam dan pemberi pinjaman). Kedua akta ini merupakan bentuk ikatan perjanjian yang sah antara pihak debitur dan kreditur, yang dalam hal ini adalah bank.
Selain itu, terdapat juga akta pemberian Hak Tanggungan. Ini dibuat agar rumah jaminan tidak diperjualbelikan atau dijaminkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan kreditur. Ini berarti, bank sebagai pemilik hak tanggungan mempunyal hak atas rumah peminjam. Bila terjadi gagal bayar dan pihak debitur maka bank berhak menyita rumah Anda. Hak Tanggungan mi tidak berlaku selamanya. Hak Tanggungan bisa terputus karena utang yang dijamin sudah lunas, dilepaskan oleh pemegang Hak Tanggungan (bank atau kreditur lain), penetapan Pengadilan Negeri dan terhapusnya hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan.

Hati-hati mengalihkan KPR Anda
Perumahan merupakan peluang bisnis yang sangat menjanjikan, bukan hanya bagi pengembang properti tapi juga bagi bank. Apalagi indonesia merupakan negara yang pertumbuhan penduduknya cukup tingi, dan mereka semua membutuhkan tempat tinggal. Berdasarkan pertimbangan jumlah penduduk yang besar itulah bank memandang KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) sebagai peluang bisnis yang potensial dan menjanjikan. Bisnis KPR merupakan bisnis yang mengandalkan jumlah nasabah sehingga semakin banyak jumlah nasabah yang di layani akan dapat menekan presentase biaya bank yang bersangkutan. Juga akan memantapkan posisinya dalam perebutan pasar KPR dengan bank lainnya.
Bank-bank kini tidak segan mengambil alih (take over) KPR yang telah dinikmati nasabah lain dengan berbagai iming-imingnya. Dalam banyak kasus, nasabah yang yang berpindah ke bank lain belum tentu memperoleh sesuatu yang diharapkan sehingga berakhir tidak menyenangkan. Kalau pertimbangan pindah hanya semata-mata karena suku bunga, sebaiknya berhati-hati. Karena dalam perjanjian kredit, selalu tercantum bahwa suku bunga bank bersifat sementara (reviewable) menyesuaikan perkembangan pasar suku bunga, yang setelah beberapa waktu bisa dinaikkan oleh bank yang menangani perpindahan KPR Anda. Maka berhati-hatilah sebelum Anda memutuskan untuk memindahkan KPR Anda.

Tips dan Trik Membeli Rumah

Tips dan Trik Membeli Rumah??? Jika anda ingin membeli rumah ada beberapa hal yang haru diperhatikan. Ini penting apalagi bagi Anda yang telah berkeluarga. Lokasi dekat kantor serta dekat dengan sekolah anak adalah impian bagi hampir semua keluarga.
Sayangnya kondisi keuangan tak selalu seimbang dengan keinginan, sehingga ada salah satu yang biasanya harus anda korbankan. Biasanya rumah yang dekat dengan sekolah anak menjadi prioritas utama.
Tak hanya dekat dengan sekolah anak, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan lagi sebelum Anda memutuskan membeli rumah yang cocok dengan anda dan keluarga. 5 faktor yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah antara lain adalah :

1. Lokasi rumah yang hendak dibeli haruslah memiliki akses jalan yang layak dan mudah dicapai dalam segala kondisi.
Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji manis dari orang yang hendak jual rumah ataupun iklan developer yang mengatakan bahwa perumahan tersebut dapat dijangkau hanya 5 menit dari pintu tol. Siapa tahu ?, 5 menit yang dimaksud hanya terjadi pada waktu tengah malam disaat jalan lengang. Untuk memastikannya tidak ada salahnya jika Anda melakukan uji coba berkendara di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

2. Pastikan lingkungan rumah dijual tersebut memiliki suasana dan tetangga yang menyenangkan karena di sanalah nantinya Anda akan banyak menghabiskan waktu.
Cobalah menyapa tetangga terdekat Anda sambil Anda bersilaturahmi untuk mendapatkan simpati dari mereka. Biar bagaimanapun, nantinya tetangga adalah orang pertama yang akan dimintai bantuan jika ada sesuatu yang terjadi pada saat Anda di rumah, bukan?

3. Pastikan juga komplek perumahan yang Anda pilih memiliki sarana dan fasilitasr, seperti akses kendaraan umum yang mudah dijangkau, jalan yang lebar, listrik, air bersih yang cukup, keamanan 24 jam, kebersihan, pasar, sekolah, mini market, klinik kesehatan, sarana olahraga, pusat hiburan, taman bermain yang bisa dijangkau dengan mudah.

4. Pastikan rumah dijual tersebut tidak berada pada daerah yang rawan banjir.

5. Terakhir, perhatikan kondisi dan kualitas bangunan rumah secara detil.
Bila perlu, buat daftar untuk melakukan cek terhadap kondisi atap, tembok, kusen, jendela, kamar mandi, saluran air, serta lubang angin.

Contoh kasus Membeli Rumah

Contoh kasus Membeli Rumah di Semarang ataupun di Indonesia, Suami istri muda dengan join income = 6 juta, masa kerja kurang dari 1 tahun, belum ada SPT, belum ada kartu keluarga. Menginginkan rumah kecil dan sehat di pemukiman yang layak.

1. Hitung kemampuan finansialmu, caranya :
a. Hitung credit power-mu (kemampuan mencicil),
Sederhananya rumah itu akan dibeli lewat KPR, entah rumah baru dari developer ataupun rumah second. Cicilan itu biasanya 1/3 gaji, walau ada beberapa bank bisa mencapai 40 bahkan 50%.
Contoh hitungan dengan bunga 14% dan jangka 15 tahun maka kita bisa meminjam:
100 juta, cicilan 1.3juta/bulan, income 4 juta
150 juta, cicilan 1.9juta/bulan, income 6 juta
200 juta, cicilan 2.6juta/bulan, income 8 juta
hitung posisi credit powermu ada dimana

b. Hitung buying power-mu (kemampuan membeli rumah)
Bank umumnya hanya akan mendanai 80% dari harga rumah, maka kita harus mencari 20% sisanya. Ambil contoh kasus diatas dimana buying power kita 150 juta. 150 juta adalah 80%-nya sehingga harga rumah maksimal yang bisa kita dapatkan adalah di kisaran 187.5 juta. Atau dengan DP sebesar 37.5juta.

Yang perlu diperhatikan, buying power = DP + administrasi. Dalam kasus diatas. Maka first paymentnya adalah 37.5 juta + 10 juta (5% dari harga rumah biasanya untuk keperluan administrasi). Sehingga total dana yang harus disiapkan adalah 47.5 juta.

2. Setelah menentukan posisi finansial dimana, barulah kita mencari rumah yang cocok untuk kita. Ada beberapa pilihan antara lain:
a. Rumah baru, rumah baru dari developer ini hitungannya lebih mudah. angkanya pun jelas, namun masalahnya pilihan sangat terbatas. Waktu idle untuk menunggu rumah ini pun cukup lama, beberapa perumahan besar bahkan memasang tenggang waktu hingga 2 tahun-an. Ini pun belum menjamin kita punya tetangga.
b. Rumah second, rumah second sebenarnya pilihan yang sangat menarik. Selain lokasinya yang lebih dekat. membeli rumah second berarti membeli masyarakat dan lingkungan yang sudah jadi. Dan rumah ini bisa langsung ditempati.

Tips dan Saran :
* Jangka waktu cicilan baiknya adalah kurang dari 15 tahun, lebih dari itu akan memberatkan sang kreditor.

* Rumah second selalu lebih menguntungkan dibandingkan rumah baru. Rumah second sendiri dibagi dalam 3 kategori:
-usia < 10 tahun
-usia 10-20 tahun
-usia > 20 tahun
pembagian sederhana ini didasarkan dengan penggunaan material dan design dari rumah tersebut. Rumah dalam kategori pertama sebenarnya merupakan pilihan yang terbaik. Disamping harganya lebih murah, kondisi bangunannya tergolong masih baik.

*Lokasi adalah komponen yang signifikan, dengan budget yang terbatas. Lebih baik memilih rumah yang lebih kecil namun jelas keamanan dan sarana prasarananya. Contohnya rumah tipe 36 di BSB tentunya secara faktor strategis lebih baik daripada rumah di daerah Ciputat dengan harga yang sama misalnya.

Beli Rumah di Semarang dengan KPR

Tips Beli Rumah di Semarang dengan KPR??? Ingin punya rumah tapi uang cekak? Tenang. Tengoklah bank-bank di sekitar Anda. Sekarang ini bukanlah hal sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank. Tapi sebelum melangkah, ada baiknya Anda mengetahui tentang seluk beluk dan tips mengajukan KPR atau bisa bertanya ke agen property di semarang mengenai harga rumah yang anda minati. Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR :
1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Apa Saja Persyaratan KPR?
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan  KPR, pemohon harus melampirkan :
  • KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
  • Kartu Keluarga
  • Keterangan penghasilan atau slip gaji
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
  • Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Foto kopi IMB

Analisa Rumah

Analisa Rumah??? Berikut adalah Tips untuk menganalisa rumah yang akan dibeli di daerah Semarang ataupun di tempat lain di Indonesia.

Analisa Sejarah Rumah dan Polusi
Anda perlu mengetahui sejarah rumah, karena dapat mempengaruhi penilaian atas rumah tersebut. Misalnya pernah ditinggali selebritis atau pejabat, maka harga cenderung lebih tinggi dari rumah sekitarnya. Mungkin juga pernah tersiar kabar bahwa sering terlihat makhluk halus bergentayangan di rumah tersebut, maka harga rumah cenderung menurun dibandingkan rumah sekitarnya. Untuk itu, tanya sejarah rumah kepada pemilik rumah sebelumnya atau cari tahu kepada tetangga dan agen propreti yang menangani rumah tersebut untuk mengetahui harga purna jual.
Berapa tingkat polusi di daerah rumah Anda? Apakah berdekatan dengan pos pembuangan sampah atau restoran yang dapat menyebarkan wangi udara tertentu? Apakah berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, mall atau sarana publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian saat Anda membutuhkan ketenangan? Polusi di sini bisa berarti polusi udara, suara dan air. Perhatikan suara lalu lalang kendaraan di rumah Anda, apakah terdengar jelas dari dalam rumah. Lihat juga apakah di dekat rumah ada rel kereta api. Jika iya, Anda harus cukup sabar dan beradaptasi jika memutuskan mengambil rumah tersebut.

Analisa Akses dan Posisi Rumah
Bagaimana akses ke rumah Anda? Apakah lokasinya cukup strategis untuk dilalui jalur angkutan umum? Apakah tersedia cukup tempat parkir? Cukup lebarkah jalan untuk dilalui mobil dua mobil? Atau hanya muat satu mobil saja? Kembangkan pertanyaan Anda sehingga Anda dating ke lokasi sebenarnya Anda tinggal mendapatkan jawaban-jawaban.
Pencari rumah masih banyak memperhatikan faktor fengshui untuk melihat peruntungan tempat tinggal bagi kesehatan ataupun usahanya. Sebagian lainnya, melihat posisi rumah terkait pengaruh sinar matahari saat pagi, siang dan sore hari. Apakah rumah sangat terik justru pada waktu Anda ada di dalam rumah?

Analisa Dasar Bangunan dan Fasilitas Rumah
KDB atau Koefisien Dasar Bangunan adalah angka koefisien antara luas bangunan lantai dasar dengan luas tanah kaveling atau lahan peruntukan.
Rumusnya: (luas bangunan lantai dasar : luas tanah atau blok)x100%
Yang wajib dihitung dalam KDB adalah area beratap yang sisinya dibatasi dengan dinding setinggi lebih dari 1,2 m, overstek atap melebihi 1,5 m, mezzanin yang luasnya lebih dari 50% luas lantai dasar. Anda perlu menghitung KDB rumah incaran, setelah itu cocokkan dengan nilai KDB yang berlaku di daerah tersebut.
Fasilitas rumah sesuai dengan kebutuhan Anda, seperti jumlah kamar utama dan kamar pembantu, jaringan telpon, daya listrik, sumber air bersih, dapur bersih/dapur kotor, gudang. Ini bisa diperhitungkan dari jumlah anggota keluarga, usia, aktifitas, kebiasaan anggota keluarga dan hobi.

Analisa Kondisi Rumah dan Struktur Bangunan
Apakah Anda perlu menyiapkan budget tambahan untuk merenovasi rumah? Cermatilah kondisi rumah yang sebenarnya. Jangan tutup mata, sekalipun Anda sudah jatuh cinta pertama kali dengan rumah idaman Anda. Di belakang Anda, seorang penjual mungkin akan menutupi kerusakan yang sebenarnya pada rumah, sebelum Anda datang. Jangan sungkan mencoba listrik dan air sebagai komponen pendukung utama yang harus tersedia di dalam rumah.
Kolom atau tiang yang baik seharusnya dibuat menerus dalam satu lantai di atasnya. Kesalahan fatal yang biasa ditemui di lapangan, kolom di lantai dua hanya dibuat di atas balok induk yang melintang di bawahnya, ini fatal karena balok akan menahan beban berlebihan. Suatu saat balok sebagai tumpuan ini akan runtuh karena menanggung beban di luar batas.

Analisa Lingkungan dan Keamanan Rumah
Sebelum mencapai rumah yang Anda tuju, tentu Anda melewat lingkungan sekitarnya. Perhatikan lingkungan yang dilalui, apakah sesuai dengan impian Anda. Kenalilah siapa saja tetangga Anda. Fasilitas lingkungan baik yang dengan sengaja dibuat tempat tersebut atau memang yang dekat aksesnya dengan rumah, juga memberikan nilai tambah, seperti lapangan tenis, kolam renang, sports club, jogging area, taman bermain, area publik, tempat ibadah, dan lain sebagainya.
Anda harus memiliki rasa aman dan nyaman untuk tinggal dalam rumah Anda. Pada siang hari, saat Anda bekerja dan anak Anda pergi sekolah, apakah Anda dapat meninggalkan rumah Anda dalam posisi kosong tanpa rasa was-was? Pada malam hari, apakah Anda dapat tidur dengan nyenyak karena Anda usdah yakin semua isi rumah tidak akan berkurang saat Anda bangun keesokan hari?

Tips Beli Rumah Kredit

Tips Beli Rumah Kredit??? Kita dapat membeli rumah baik secara tunai maupun kredit, namun persentase orang yang memiliki dana tunai untuk membeli rumah tidaklah banyak. Mayoritas adalah pembeli rumah secara kredit.

Selama ini gencar ditawarkan rumah baru yang dibangun oleh developer, padahal kita juga bisa memanfaatkan kredit dari bank untuk membeli rumah yang sudah pernah ditempati atau rumah yang dibangun oleh perorangan. Keuntungannya adalah, kita bisa mendapatkan rumah dengan tanah dan bangunan yang lebih luas daripada rumah yang dibangun developer dengan harga relatif sama atau malah lebih murah. Pengalaman saya, saya bisa mendapatkan rumah dengan luas tanah 165 M2 dan luas bangunan 130 M2 dengan biaya yang lebih murah daripada rumah yang dibangun developer dengan luas tanah hanya 105 M2 dan luas bangunan 90 M2.

Bagi bank, persyaratan pengajuan kredit hampir sama baik untuk rumah baru maupun rumah yang sudah pernah ditempati. Prinsipnya, bank menyediakan dana dengan jaminan properti yang akan dibeli.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipersiapkan jika ingin mengajukan kredit pada bank baik untuk pembelian rumah :
  • Fotocopy KTP dan aslinya
  • Slip gaji asli 3 bulan terakhir
  • Catatan rekening Bank (jika menggunakan Bank BCA, bisa melakukan print-out mutasi rekening 3 bulan terakhir melalui Klik BCA)
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah

Jika bukan rumah baru (untuk rumah baru biasanya sudah disiapkan oleh pihak developer) :
  • Sertifikat tanah
  • IMB
  • PBB

Salah satu syarat utama yang harus kita perhitungkan adalah maksimal cicilan tidak boleh melebihi 1/3 dari total pendapatan. Jika estimasi cicilan sebesar 1 juta rupiah, pendapatan kita harus 3 juta rupiah atau lebih. Bank juga akan menilai apakah kita memiliki hutang dari pihak lain (kartu kredit, pinjaman dari bank lain, potongan gaji dari perusahaan) dan hutang-hutang tersebut akan mempengaruhi jumlah maksimal kredit yang bisa dikucurkan oleh bank.

Jangan sekali-kali berbohong mengenai jumlah hutang pada pihak ketiga, misalnya soal hutang kartu kredit dan hutang ke lembaga lainnya. Bank memiliki hak dan kemampuan menelusuri data hutang yang dihimpun oleh Bank Indonesia. Jika nama anda disearch, daftar hutang-hutang anda akan segera dilist dan akan diketahui riwayat pembayarannya, apakah anda pernah gagal bayar (default), lancar atau malah pernah menunggak pembayaran.

Jangan juga melakukan manipulasi angka nilai gaji. Jikapun ini dilakukan, lakukanlah secara professional. Jika gaji sebesar 100 ribu misalnya, jangan menulisnya menjadi 300 ribu dengan harapan pihak Bank mau menyetujuinya, padahal data transfer gaji dari perusahaan tidak pernah menunjukkan angka demikian. Saya sangat merekomendasikan untuk tidak mengubah besaran gaji. Saya sendiri berpendapat, sesuatu yang diawali dengan cara yang kurang baik akan melalui jalan yang berliku.

Jika gaji kita tidak mencukupi tapi kita sudah menikah (hehehe, jangan menuduh saya menyarankan untuk meminjam uang pada suami/isteri atau mertua), kita bisa menggunakan metode joint income. Artinya, pendapatan kita akan digabungkan dengan pendapatan pasangan. Jika gaji kita Rp. 1 juta dan gaji isteri Rp. 1 juta, maka total pendapatan kita bisa mencapai 2 juta. Ini artinya, cicilan sebesar Rp. 600 ribu masih bisa dicover dibandingkan cicilan sebesar Rp. 300 ribu jika gaji kita yang dijadikan sebagai bahan pengajuan kredit.

Ingat, perhitungkan juga pengeluaran yang anda keluarkan untuk biaya hidup bulanan. Mungkin saja gaji anda 3X dari jumlah cicilan namun ternyata pengeluaran mencapai 2/3 dari gaji tiap bulannya, entah itu untuk biaya pendidikan, makan minum, perawatan rumah dan lain-lain. Selain membuat bank ragu, hal ini akan membuat hidup anda tidak nyaman. Bagaimana bisa nyaman jika 1 hari setelah terima gaji yang tersisa hanya slipnya saja.


Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Macam Kebutuhan Rumah

Macam Kebutuhan Rumah??? Berikut adalah macam macam kebutuhan rumah :

Kebutuhan Rumah Berdasar Kepercayaan
Sudah ada beberapa perumahan yang namanya mengacu pada preferensi agama tertentu. Ini bisa jadi pilihan yang terbaik bagi beberapa kalangan. Pemilihan perumahan  atas dasar minat tertentu ini paling tidak akan memudahkan penghuninya berkegiatan bersama-sama, seperti melakukan ibadah bersama atau kemudahan untuk mendapatkan pendidikan yang baik dan sesuai kepercayaan.

Kebutuhan Rumah Berdasar pada Pekerjaan
Hal ini biasanya terwujud dalam perumahan bagi karyawan perusahaan tertentu dan profesi tertentu. Ada kalanya dijumpai adanya perumahan untuk staf dibedakan dan perumahan  untuk para karyawan biasa. Di luar keharusan untuk menempatinya tentu hal ini menimbulkan suatu kecondongan pilihan. Karyawan akan cenderung mengincar perumahan  karyawan. Ini beda lagi dengan pilihan seorang praktisi. Seorang yang dibesarkan dalam bidang kneatif pasti akan cenderung memilih tipe rumah yang sedikit nyeleneh. Beda dengan pilihan orang yang dibesarkan dalam lingkup di luar seni, pilihan rumah pun kemungkinan akan biasa (seperti kebanyakan) dan tidak terlalu banyak tuntutan.

Kebutuhan Rumah Berdasar Jumlah Keluarga dan Keamanan
Kebutuhan Rumah Berdasar Jumlah Anggota Keluarga. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mencari besaran rumah yang ideal, cukup untuk aktivitas penghuni.  Aktivitas dan hobi yang butuh diakomodasi oleh bangunan dan sisa lahan.
Bayangkan Anda punya hobi berkebun dan Anda tidak punya semeter pun lahan sisa untuk ditanami? Atau Anda memiliki banyak koleksi tanaman hias yang berukuran besar, tapi tidak ada sejengkal sisa tanah dan ruang untuk satu pun tanaman Anda? Pertimbangkan lagi apakah Anda cukup berbesar hati untuk mengesampingkan hobi utama Anda atau Anda harus terus mencari rumah dan lahan yang pas bagi hobi Anda.
Kebutuhan Rumah Berdasar Keamanan. Ini menyangkut keberlangsungan hidup. Tidak mungkin kita membiarkan diri kita bahkan mempertaruhkan hidup anak-anak di lingkungan yang tidak kondusif. Tidak kondusif artinya tidak mendukung tumbuh kembangnya anak dan tidak bisa membentuk karakter manusia yang balk. Lebih dan itu, bahaya yang mengancam nyawa setiap detik dan lingkungan yang buruk tentu saja harus dihindari.
Ada sejumlah kasus nyata akibat buruk dan lingkungan tertentu terhadap kondisi kejiwaan dan perilaku anak. Lingkungan yang penuh dengan anak-anak drop out (putus sekolah) akan cenderung membawa psikologis anak baru mengikuti jejak yang sama.Ini banyak terjadi karena pergaulan yang sama dan kelompok terus-menerus berinteraksi sehingga ikllm kondusif untuk belajar pun akan menurun. Dengan sendirinya ini akan mempengaruhi keinginan belajar pada anak.

Kebutuhan Rumah Berdasar Tingkat Ekonomi
Tingkat ini dibagi menjadi 3, kelas atas, kelas menengah dan kelas bawah. Beberapa contoh segmentasi yang terlihat dan sisi ekonominya yaitu Perumahan  Pondok lndah di Jakarta yang tenkenal akan masyarakat kelas atasnya dan penumahan BSD yang nelatif mengakomodasi masyarakat kelas menengah.
Hal ini tentu saja lepas dan keterikatan terhadap jarak tempuh aktivitas kesehanian di luar rumah. Dengan memilih rumah berdasarkan komunitas tingkat ekonomi tertentu tentu saja sisi kenyamanan sosial yang lebih diutamakan.

Semoga bermanfaat.

Kelemahan Kelebihan Rumah Baru

Kelemahan dan Kelebihan Rumah Baru??? Apakah anda seseorang yang ingin membeli rumah baru di area Semarang atau di wilayah lain di Indonesia? Berikut ulasanya.

Kelemahan rumah baru :
  • Lokasinya cenderung menjauh dan sentra aktifitas yang sudah ada. Bentuk penyebaran hunian pada rumah baru biasanya semakin menjauh dan pusat karena lahan/tanah di pusat kota sudah penuh terpakai dan semakin mahal, kecuali tipe hunian vertikal semacam apartemen dan susun. Maksud lain di balik penempatannya yang menjauh dan pusat kota karena pengembang ingin membentuk pusat aktivitas baru, di luar yang sudah ada;
  • Bangunan property belum berdiri dan mungkin hanya berdasarkan citra dan brosur sebagai gambaran.
  • Lingkungan rumah yang baru kadang belum terbentuk dan membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjadi benar-benar ‘hidup’.
  • Fasilitas umum perumahan seperti sportclub atau kawasan nia ga belum tentu sudah berdiri.
  • Pajak relatif lebih mahal dan rumah lama.
  • Risiko investasi lebih besar daripada rumah second yang kawasannya relatif sudah terbangun dan mapan. Jika pengembang berkomitmen tinggi untuk mengembangkan kawasan intern dan kawasan di sekitar lahan terbangun maka risiko ini mengecil.
  • Para penghuni butuh waktu lebih lama untuk beradaptasi karena sistem sosial dan fasilitas belum berjalan normal.
  • Rumah second selalu tersedia karena pergerakan dinamis yang nomaden/berpindah-pindah.

Kelebihan rumah baru :
  • Bahan penyusun bangunan rumah dapat diketahui dan semuanya material baru.
  • Desain, bentuk bangunan rumah dan bujet bebas dipilih sesual dengan keinginan berdasarkan pilihan yang ditawarkan oleh broker property atau pun penjual langsung.
  • Hanya membutuhkan sedikit biaya finishing dan perawatan di masa awal demi keindahan dan kekuatan bangunan rumah.
  • Lebih mudah dirawat.
  • Desain bangunan rumah baru dan up to date.
  • Desain lingkungan rumah bersistem cluster (sistem tata letak kelompok/kawasan dalam 1 pintu utama) dengan keunggulan di sisi keamanan sudah menjadi hal yang jamak dan umum dijumpai. Fasilitas lingkungan juga baru dan belum ada masalah.
  • Mengurus pembeliannya lebih mudah, hanya ke developer dan bank, atau membeli langsung dan penjual (perorangan) secara tunai.
  • Nilai investasi baik, karena diharapkan setelah kawasan berkembang, nilai tanah dan bangunan juga terangkat.

Terimakasih telah menyimak. Semoga bermanfaat.

Kebutuhan Rumah

Kebutuhan Rumah??? Kala kanak-kanak, Anda tentu tidak menampik bayangan berada di rumah sendiri ketika telah dewasa, lengkap dengan segala perabotnya. Pada titik tertentu, kebutuhan memiliki rumah tak terelakkan lagi dan menjadi ‘sangat’ primer dalam daftar kebutuhan yang harus Anda penuhi. Terlebih bagi Anda yang berkeluarga, ongkangongkang kaki di rumah sendiri tentu merupakan suatu kepuasan hidup. Selain berlindung, bertumbuh dan beraktifitas, rumah bisa jadi alat sosial. Alat sosial di sini berarti bahwa rumah menjadi bagian dan penghuni untuk berinteraksi dengan lingkungannya. Lebih dan Itu kadangkala rumah menjadi suatu bentuk prestise bagi penghuni di antara sekitarnya.

Kebutuhan rumah tinggal bagi keluarga muda memang dapat dipenuhi dengan mengontrak atau tinggal di rumah mertua. Tetapi cara ini hanya bersifat sementara dan, boleh taruhan, tidak selamanya nyaman dijalani. Selain dibatasi oleh kepentingan orang lain, dalam hal ini si pemilik rumah atau keluarga yang Anda tumpangi, ketersediaan uang Anda yang harus digunakan untuk membayar kontrakan tidak selamanya ada. Pada akhirnya uang yang dikeluarkan sama sekali tidak kembali dalam bentuk yang diharapkan. Rumah masih saja hanya sebatas angan-angan.

Anda jangan lupakan yang satu ml. Salah satu cara mendapatkan rumah tinggal selain membeli rumah baru adalah dengan membell rumah second. Seperti yang disebutkan dalam kata pengantar, rumah secondda pat berarti rumah yang telah dipakal oleh penghuni sebelumnya atau rumah baru yang tidak ditinggali.
Tujuan pembelian rumah second tidak hanya semata-mata Untuk ditempati bersama keluarga. Ada kemungkmnan maksud pembeliannya untuk investasi bukan dimanfaatkan sebagai tempat tinggal. Untuk investasi atau tidak, pertimbangan pembelian bangunan ml harus ekstra hati-hati. Jangan sampal menyesal di kemudian han.

Kenali Kebutuhan Rumah

Kebutuhan akan rumah atau tempat tinggal berbeda-beda bagi setiap orang. Tdak menutup kemungkinan betapapun Anda terkesan akan rumah baru teman Anda, belum tentu Anda cocok tinggal di rumah yang serupa dengan teman Anda. Rumah yang Anda butuhkan pada akhirnya akan bergantung pada faktor penghuni yakni Anda dan keluarga, kebutuhan, jarak tempuh ke lokasi kerja, dan ketersediaan fasilitas infrastruktur rumah seperti fasilitas pendidikan, pusat belanja, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit serta fasilitas rekreasi dalam Iingkungan.

Lihatlah prioritas kebutuhan Anda! Karena membeli rumah adalah investasi property terbesar dalam hidup Anda, Anda perlu menyediakan waktu menyelidiki kebutuhan Anda yang sebenarnya akan perumahan. Tidak semua kebutuhan Anda sama penting dan mendesak. Jadi, Anda perlu membuat urutan dan skala waktu dalam pemenuhan masing-masing kebutuhan ini.

Tips Trik Membeli Rumah

Tips Trik Membeli Rumah??? Jika anda ingin membeli rumah ada beberapa hal yang haru diperhatikan. Ini penting Apalagi bagi anda yang telah berkeluarga. Lokasi dekat kantor serta dekat dengan sekolah anak adalah impian bagi hampir semua keluarga.

Sayangnya kondisi keuangan tak selalu seimbang dengan keinginan, sehingga ada salah satu yang biasanya harus anda korbankan. Biasanya rumah yang dekat dengan sekolah anak menjadi prioritas utama.

Tak hanya dekat dengan sekolah anak, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan lagi sebelum Anda memutuskan membeli rumah yang cocok dengan anda dan keluarga. 5 faktor yang harus diperhatikan sebelum membeli rumah antara lain adalah:

1. Lokasi rumah yang hendak dibeli haruslah memiliki akses jalan yang layak dan mudah dicapai dalam segala kondisi.

Jangan mudah terpengaruh oleh janji-janji manis dari orang yang hendak jual rumah ataupun iklan developer yang mengatakan bahwa perumahan tersebut dapat dijangkau hanya 5 menit dari pintu tol. Siapa tahu ?, 5 menit yang dimaksud hanya terjadi pada waktu tengah malam disaat jalan lengang. Untuk memastikannya tidak ada salahnya jika Anda melakukan uji coba berkendara di jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.

2. Pastikan lingkungan rumah dijual tersebut memiliki suasana dan tetangga yang menyenangkan karena di sanalah nantinya Anda akan banyak menghabiskan waktu.

Cobalah menyapa tetangga terdekat Anda sambil Anda bersilaturahmi untuk mendapatkan simpati dari mereka. Biar bagaimanapun, nantinya tetangga adalah orang pertama yang akan dimintai bantuan jika ada sesuatu yang terjadi pada saat Anda di rumah, bukan?

3. Pastikan juga komplek perumahan yang Anda pilih memiliki sarana dan fasilitasr, seperti akses kendaraan umum yang mudah dijangkau, jalan yang lebar, listrik, air bersih yang cukup, keamanan 24 jam, kebersihan, pasar, sekolah, mini market, klinik kesehatan, sarana olahraga, pusat hiburan, taman bermain yang bisa dijangkau dengan mudah.

4. Pastikan rumah dijual tersebut tidak berada pada daerah yang rawan banjir.

5. Terakhir, perhatikan kondisi dan kualitas bangunan rumah secara detil.

Bila perlu, buat daftar untuk melakukan cek terhadap kondisi atap, tembok, kusen, jendela, kamar mandi, saluran air, serta lubang angin.

Apabila 5 langkah ini sudah dilakukan, niscaya rumah yang dibeli akan memberikan kenyamanan bagi Anda sekeluarga.

Pajak Properti

Pajak Properti??? Membeli properti baik secara perorangan maupun melalui developer / pengembang properti, ada pajak-pajak yang dikenakan dari pemerintah kepada anda. Biasanya pajak telah dimasukkan ke dalam harga jual jika anda membeli properti melalui developer / pengembang properti. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, nilai, luas dan lokasi properti.

Dibawah ini adalah jenis-jenis pajak properti yang dibebankan kepada pembeli properti :

1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak ini hanya dikenakan satu kali saat membeli properti baru, baik dari developer maupun perorangan. Besarnya pajak 10 persen dari nilai transaksi. Properti yang dipungut  PPN nilainya diatas 36 juta. Jika membeli properti dari developer, untuk pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer. Tapi jika membeli dari peroarangan, pembayaran dilakukan sendiri setalah transaksi, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan dilaporkan ke kantor pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.

2. PHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan )
Bea ini dikenakan terhadap semua transaksi properti, baik properti baru atau lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Besarnya 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPKTP). Yang perlu diperhatikan disini, NOPKTP di setiap daerah berbeda-beda. Misalnya NJOPKTKP di Jakarta Rp. 60 juta, tangerang Rp. 30 juta, dll
Contoh perhitungan : Nilai transaksi Rp 100 juta di Jakarta.BPHTB yang harus dibayar : 5% x (Rp.100 juta - 60 juta) = Rp. 2 juta. Bila transaksi hanya Rp. 60 juta atau dibawahnya tidak dikenakan

3. BBN ( Bea Balik Nama )
Bea Balik Nama ini dikenakan untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari penjual ke pembeli. Umumnya properti yang dibeli melalui developer, BBN diurus developer dan konsumen tinggal membayarnya. Tapi bila properti dibeli dari perorangan, balik nama diurus sendiri. Besarnya biaya BBN berbeda-beda di setiap daerah, namun rata-rata sekitar dua persen dari nilai transaksi.

4.  PPnBM ( Pajak Penjualan Barang Mewah )
PPnBM hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan memenuhi kriteria sebagai barang mewah. Properti yang masuk kategori ini , luas bangunannya > 150 m2 atau harga jual bangunannya > Rp 4 juta/m2. Besarnya PPnBM adalah 20 persen dari harga jual, dibayarkan saat bertransaksi. PPnBM tidak berlaku untuk transaksi antar perorangan.

5.  PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 persen dari total  nilai transaksi, kecuali transaksi Rp. 60 juta atau dibawahnya penjual tidak dikenakan PPh. Khusus developer, pajak ini dibayarkan melalui PPh tahunan.

6. PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan )
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Tagihannya dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret, melalui aparat desa setempat, dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Adapun pembayarannya harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan, atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk pemerintah. Setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan didenda 2 persen per bulan hingga maksimal 24 bulan.

Cara perhitungan PBB :

PBB = 0,5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

NJKP = 20% dari Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOPKP) untuk properti dengan NJOP dibawah Rp. 1 miliar dan 40 % untuk NJOP diatas 1 miliar

NJOPKP = NJOP - NJPOKTP. Perlu dicatat, besarnya NJOPTK ini   berbeda-beda setiap daerah.

Contoh perhitungan :
Rumah di Tangerang memiliki NJOP Rp. 500 juta, sementara Pmda Bogor telah menetapkan NJOPTKP di wilayahnya sebesar Rp. 8 juta.NJOPKP rumah tersebut adalah Rp. 500 juta - Rp. 8 juta = Rp 492 juta.Sedangkan NJKP-nya adalah 20 % x Rp. 492.000.000 = Rp. 98.400.000.Maka PBB yang harus dibayar adalah 0,5% x Rp. 98.400.000 = Rp. 492.000

Legalitas Kepemilikan Tanah

Legalitas Kepemilikan Tanah??? Kepemilikan tanah mengandung 2 aspek pembuktian agar kepemilikan tersebut dapat dikatakan kuat dan sempurna, yaitu :

a. Bukti Surat

Bukti kepemilikan yang terkuat adalah sertifikat tanah, namun itu tidaklah mutlak. Artinya, sebuah sertifikat dianggap sah dan benar selama tidak terdapat tuntutan pihak lain untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ketidakmutlakan itu untuk menjamin asas keadilan dan kebenaran. Oleh karenanya, ada 4 hal/prinsip yang wajib dipenuhi dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah yaitu:

1) Status/dasar hukum (alas hak kepemilikan).

Hal ini untuk mengetahui/memastikan dengan dasar apa tanah tersebut diperoleh; apakah jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, atau dari hak garap tanah negara, termasuk juga riwayat tanahnya;

2) Identitas pemegang hak (kepastian subyek).

Untuk memastikan siapa pemegang hak sebenarnya dan apakah orang tersebut benar-benar berwenang untuk mendapatkan hak tanah yang dimaksud;

3) Letak dan luas obyek tanah (kepastian obyek).

Yang diwujudkan dalam bentuk surat ukur/gambar situasi (GS) untuk memastikan di mana letak/batas-batas dan luas tanah tersebut agar tidak tumpang tindih dengan tanah orang lain, termasuk untuk memastikan obyek tanah tersebut ada atau tidak ada (fiktif).

4) Prosedur penerbitannya (prosedural).

Harus memenuhi asas publisitas yaitu dengan mengumumkan pada kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat tentang adanya permohonan hak atas tanah tersebut, agar pihak lain yang merasa keberatan dapat  mengajukan sanggahan sebelum pemberian hak (sertifikat) itu diterbitkan (pengumuman tersebut hanya diperlukan untuk pemberian hak/sertifikat baru bukan untuk balik nama sertifikat).

Prosedur teknis lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pendaftran Tanah (PP No. 24 tahun 1997).

Bilamana terdapat cacat hukum, dengan kata lain tidak memenuhi syarat dari salah satu atau lebih dari 4 prinsip di atas, maka konsekuensinya pihak ketiga yang mempunyai kepentingan terhadap tanah tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat, baik melalui Putusan Pengadilan ataupun Putusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Selain sertifikat, terdapat pula bukti surat lainnya yang biasa dikenal dengan nama Girik, Ketitir, Ireda, Ipeda, SPPT (PBB) untuk tanah-tanah milik adat atau tanah garapan. Namun, sebenarnya dokumen tersebut bukanlah tanda bukti kepemilikan, tetapi tanda bukti pembayaran pajak. Hal ini dapat membuktikan bahwa orang pemegang dokumen tersebut adalah orang yang menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut yang patut diberikan hak atas tanah.

Di dalam prakteknya, dokumen sejenis ini cukup kuat dijadikan dasar permohonan hak atas tanah atau sertifikat, karena pada dasarnya hukum tanah kita bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis. Hal ini dapat dilihat pada pasal 5, Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.

b Bukti Fisik

Ini untuk memastikan bahwa orang yang bersangkutan benar-benar menguasai secara fisik tanah tersebut dan menghindari terjadi dua penguasaan hak yang berbeda yaitu hak atas (fisik) dan hak bawah (surat). Hal ini penting di dalam proses pembebasan tanah, khususnya dalam pelepasan hak atau ganti rugi, dan untuk memastikan bahwa si pemegang surat (sertifikat) tersebut tidak menelantarkan tanah tersebut karena adanya fungsi sosial tanah.

Beberapa hal tentang pembayaran dan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB), guna mencegah kerugian di kemudian hari. Beberapa hal yang perlu diperhtikan antara lain:
  • Pengecekan keabsahan sertifikat tanah di kantor pertanahan setempat dan memastikan rumah tersebut letaknya sesuai dengan gambar situasi di sertifikat.
  • Memastikan bahwa si penjual adalah pemegang hak yang sah atas rumah tersebut dengan cara memeriksa buku nikah dan Fatwa Waris, untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang sah, karena harta tersebut adalah harta warisan dari suaminya.
  • Meminta surat keterangan dari pengadilan negeri setempat, apakah rumah tersebut dalam sengketa atau tidak.
  • Meminta keterangan tentang advis planning dari Kantor Dinas Tata Kota setempat untuk mengetahui rencana perubahan peruntukan di lokasi tersebut.
  • Memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan apakah renovasi tersebut sesuai dengan IMB perubahannya. Jika tidak bangunan itu bisa disegel atau denda.
  • Memastikan yang menandatangani AJB dari pihak penjual adalah ahli waris yang sah atau setidaknya mempunyai kuasa untuk kepentingan tersebut.

Semua transaksi tanah dan bangunan bisa dilakukan dengan aman apabila sesuai dengan prosedur legal yang berlaku.

Beli Cluster

Beli Cluster??? Anda ingin membeli rumah secara tunai ataupun menggunakan pinjaman dari bank? Bila ya, pertimbangkan untuk membeli rumah yang menempati sebuah cluster. Ini merupakan rumah yang terletak di sebuah kelompok/gugus tertentu. Yang lazim, sebuah cluster diisi tak terlalu banyak rumah.

Sistem cluster beberapa tahun terakhir ini kian populer. Tak semata-mata perumahan mewah saja yang banyak mengusung sistem tersebut. Perumahan menengah pun banyak yang mengusung sistem tersebut. Alhasil, walau tak berkantong tebal-tebal amat, Anda pun bisa membeli rumah di sistem cluster.

Nah, apa manfaat yang bisa Anda petik tatkala menempati rumah di satu cluster? Mari kita simak bersama.

1. Keamanan Anda lebih terjamin. Sudah lazim bahwa dalam sistem cluster, hanya ada satu pintu-keluar masuk. Pintu ini, selama 24 jam, dihuni petugas keamanan. Sudah tentu bahwa tamu yang keluar-masuk lebih terpantau.

Di cluster nan memuat rumah eksklusif, sistem keamanan yang diterapkan lebih ketat. Jangan berharap bahwa orang/kendaraan tanpa kepentingan yang jelas, bisa mendapat izin masuk dari petugas keamanan.

2. Kenyamanan Anda lebih terjamin. Itu terutama bila di dalam cluster tersebut ada fasilitas internal seperti taman besar yang bisa menjadi tempat rekreasi ataupun aktivitas lain, fasilitas olah raga, dan lain-lain—semua ini biasa terdapat di cluster perumahan eksklusif.

Sudah begitu, dengan akses keluar-masuk yang terbatas, lingkungan tentu lebih tenang.

Pun, di cluster eksklusif, suasana asri sering dihadirkan. Jaringan kabel listrik dan telepon pun sering berada di bawah tanah sehingga tak mengganggu pemandangan. Bertambahlah sudah kenyamanan Anda.

3. Hubungan antar-penghuni dalam satu cluster bisa lebih akrab. Ini khususnya di cluster yang tak terlalu banyak diisi unit rumah—misalnya 150-an rumah. Buat Anda yang penat oleh aktivitas, bisa berinteraksi dengan tetangga tentu menjadi selingan yang menyenangkan.

Di sistem cluster, rumah sering tak dilengkapi pagar sehingga meniadakan jarak antar-penghuni.

Agar keunggulan sebuah cluster tetap terjaga, peran penghuni pun diperlukan. Misal, di sebuah cluster yang mengusung tema tertentu, misalnya lingkungan/desain bergaya etnik Bali, Anda tentu seyogyanya ikut menjaga keaslian tema itu.

Antara lain dengan tidak mengubah fasad rumah yang bergaya Bali. Alhasil, di cluster tersebut, tema yang diusung tetap tampil, tidak memudar secara perlahan.

Jenis Bunga KPR

Jenis Bunga KPR??? Istilah-istilah seputar KPR (kredit pemilikan rumah) kadang membingungkan mereka yang hendak membeli rumah idaman via kredit tersebut. Dalam hal sistem bunga KPR, beberapa istilah pun terkadang muncul. Ada istilah bunga mengambang (floating) dan  tetap (fixed).  Selanjutnya, ada istilah sistem bunga efektif dan sistem bunga flat. Tak berhenti di situ, ada pula istilah sistem bunga anuitas. Apa ya persisnya arti istilah-istilah tersebut? Juga, bagi debitur KPR, adakah perbedaan berarti antar-penerapan satu istilah dengan yang lain? Sebenarnya, bila kita mau meluangkan sedikit waktu, tidaklah sulit untuk memahami beberapa sistem/istilah tersebut. Pun, andai kita melangkah ke petugas bank penyalur KPR, sudah pasti mereka akan  menjelaskan dengan fasih.

Kini, mari kita sedikit meluangkan waktu menyimak lebih lanjut pengertian sistem/istilah tersebut. Dengan demikian, saat melangkah ke kantor pemasaran pengembang perumahan ataupun bank untuk menggaet sang rumah idaman, kita sudah memahami sistem bunga tersebut.

1. Sistem Bunga Flat
Bunga flat merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dalam hal ini, sedari awal sampai akhir masa angsuran, bunga dipatok tetap di angka tertentu. Misalnya di angka 9%.
Kemudian, nilai bunga dihitung berdasarkan nilai awal utang pokok. Semisal, debitur A mendapatkan pinjaman (utang pokok) senilai Rp150 juta. Sistem bunga flat 9% dikenakan ke A.
Maka, sedari awal sampai akhir masa angsuran, nilai bunga yang mesti dibayar mengacu ke Rp150 juta sebagai nilai awal utang pokok tersebut. Sekalipun masa angsuran tinggal enam bulan dan nilai utang pokok tinggal Rp30 juta, bunga tetap dihitung dengan Rp150 juta tadi sebagai acuan.
Biasanya, dalam sistem bunga flat, bank mematok tingkat bunga lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Kini, untuk KPR, boleh dikatakan bahwa sistem bunga flat sudah jarang digunakan. Sistem ini lebih banyak digunakan bank untuk kredit yang masa angsurannya lebih singkat ketimbang KPR. Misalnya kredit pembelian kendaraan bermotor.
Buat debitur KPR, sistem bunga flat sebenarnya membuahkan keuntungan tersendiri. Yakni, nilai angsuran per bulan bisa sama sedari awal sampai akhir.
Hanya, kerugiannya sebagai berikut: bila dihitung secara menyeluruh, total harga yang mesti dibayar debitur kepada bank bisa lebih mahal!

2. Sistem  Bunga Efektif
Sistem bunga efektif juga merupakan satu sistem perhitungan bunga untuk debitur KPR. Dan bisa dikatakan berlainan dengan sistem bunga flat.
Dalam sistem bunga efektif,  nilai bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal seperti di sistem bunga flat.
Seperti kita ketahui bersama, dalam angsuran yang mesti dibayarkan debitur KPR tiap bulan, ada dua komponen. Pertama, angsuran utang pokok. Adapun yang kedua adalah pembayaran bunga kepada pihak bank.
Dalam sistem bunga efektif, bunga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa.
Semisal, debitur B awalnya mendapat KPR dengan plafon Rp150 juta. Di bulan pertama, bunga dihitung mengacu ke angka Rp150 juta sebagai utang pokok tersebut. Setelah lima tahun, utang pokok itu tentu menurun, andaikanlah menjadi Rp100 juta. Maka, besar bunga dihitung dengan pengalian bunga ke Rp100 juta sebagai utang pokok yang tersisa itu—bukan ke Rp150 juta tadi.
Oh, ya, dengan sistem bunga efektif ini, di awal masa angsuran, alokasi /porsi pembayaran bunga biasanya jauh lebih besar ketimbang di masa selanjutnya. Semakin lama masa angsuran, semakin besar pula porsi cicilan utang pokok.
Bagi debitur KPR, sistem bunga efektif kalau dilihat secara keseluruhan bisa menguntungkan dibandingkan sistem bunga flat. Pasalnya, total harga yang harus dibayarkan ke bank bisa lebih murah.
Yang nggak ngenakin ada juga. Yakni, besar nilai angsuran (utang pokok plus bunga) tak tetap, turun-naik mengikuti tingkat bunga pasar.

3. Sistem Bunga Anuitas
Boleh dikatakan bahwa sistem/istilah bunga anuitas merupakan “saudara sedarah” dari sistem bunga efektif. Ya, Anda tepat: bisa dikatakan bahwa bunga anuitas merupakan modifikasi dari sistem /bunga efektif.
Mari kita sekarang mengupas hal tersebut. Dalam bunga anuitas, besar bunga yang mesti dibayar juga dihitung berdasarkan utang pokok yang tersisa—bukan berdasarkan utang pokok awal. Tak ubahnya bunga efektif.
Yang berbeda, dalam bunga anuitas, bank mengatur agar total jumlah angsuran utang pokok plus bunga, bisa sama selama beberapa waktu/periode.
Nah, bila tingkat bunga pasar naik, otomatis tingkat bunga KPR yang disandangkan ke debitur turut naik. Dan perubahan itu berlaku selama beberapa waktu tertentu. Kenaikan tersebut tak bersifat seketika, namun baru berlaku di periode mendatang.
Hal itu berbeda dengan di sistem bunga efektif. Di sistem bunga efektif, kenaikan tingkat bunga KPR langsung diberlakukan di bulan berikutnya, tanpa menunggu habisnya satu periode.

4. Bunga Floating (Mengambang)
Bunga floating bukan merupakan sistem perhitungan bunga. Namun, merupakan sifat bunga yang ditetapkan kepada debitur KPR.
Dengan bunga floating, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur tak tentu, berubah mengikuti tingkat bunga pasar. Bila kondisi ekonomi tengah apik dan bunga pasar rendah, bunga KPR bisa rendah—bisa di bawah 10%.
Sebaliknya, bila kondisi ekonomi tengah tak ramah dan bunga pasar naik, bunga KPR bisa pula naik—bisa di kisaran 14%; saat krisis ekonomi dahsyat di tahun 1997-an, tingkat bunga KPR  di atas 25%.

5. Bunga Tetap (Fixed)
Bunga tetap juga merupakan sifat bunga—bukan sistem perhitungan bunga. Dengan bunga tetap ini, tingkat bunga yang dikenakan ke debitur dipatok di angka tertentu. Nah, patokan tersebut lazim berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Semisal, kini bank penerbit KPR banyak menawarkan tingkat bunga di bawah 10% yang bersifat tetap untuk masa satu tahun. Ada yang 7%-an, ada pula yang 9%-an.
Dengan pemakaian bunga tetap ini, debitur KPR tentu diuntungkan. Maklum, biasanya, bunga tetap tersebut dipancang lebih rendah ketimbang bunga pasar.
Pun, selama berlakunya bunga tetap tersebut, debitur tentu mendapatkan kepastian nilai angsuran, bukan?

Bunga floating dan tetap, sama-sama bisa digunakan dalam sistem bunga efektif. Kini, bank yang menggunakan sistem bunga efektif lazim menggunakan bunga floating sekaligus tetap.
Dalam hal itu, bunga tetap diberlakukan selama beberapa waktu—misalnya satu tahun ataupun tiga tahun. Usai itu, acuan yang digunakan adalah bunga pasar; dalam hal ini, bunga floating diterapkan.
Sekadar tambahan, belakangan ini, Kementerian Negara Perumahan Rakyat merancang program Fasilitas Likuiditas Perumahan untuk KPR subsidi. Di sini, ada target agar kepada debitur KPR tersebut, suku bunga yang dikenakan bisa bersifat tetap sedari awal sampai akhir masa angsuran. Atau setidaknya sama dengan tingkat bunga BI Rate.

Mudah-mudahan, program tersebut cepat terwujud sehingga Anda yang ingin membeli rumah murah via KPR bersubsidi bisa menenggak kenyamanan karena mendapatkan tingkat bunga rendah dan tetap seterusnya.

KPR Syariah

KPR Syariah??? Tingkat suku bunga KPR (kredit pemilikan rumah)  nan tak pasti memang acap membuat hati debitur kebat-kebit. Maklum, kalau tingkat bunga tersebut tiba-tiba membubung, jelas bahwa nilai angsuran KPR per bulan otomatis naik.

Memang, pihak bank acap menyuguhkan bunga tetap (fixed rate). Namun, itu hanya untuk kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun. Usai itu, ya hati debitur mesti kebat-kebit mengikuti tingkat bunga yang sewaktu-waktu bisa menaikkan nilai cicilan.

Sebenarnya, ada cara jitu meraibkan kekuatiran tersebut. Yakni membeli rumah idaman via KPR syariah yang kini cukup banyak ditawarkan perbankan walau memang belum sebanyak KPR konvensional. Yup, begitulah, melalui KPR tersebut, nilai angsuran bisa tetap sedari awal sampai akhir.

Marilah kita sekarang menyimak serba-serbi KPR syariah:
  • KPR syariah tak mengenakan bunga ke debitur. Yang disematkan ke debitur tersebut adalah pembayaran margin keuntungan bagi bank syariah sebagai pihak yang telah menalangi uang pembelian rumah.
  • Umumnya, KPR syariah hanya menalangi pembelian rumah ready stock, bukan rumah indent ataupun yang dalam proses pembangunan. Bank tersebut lalu membeli rumah ready stock itu dari pengembang. Lantas, bersama debitur, pihak bank merundingkan margin keuntungan yang mesti dibayarkan debitur. Kemudian, nilai margin itulah yang pembayarannya diangsur tiap bulan. Jadi, tiap bulan, debitur membayar angsuran dua komponen: pertama, angsuran pembayaran margin tersebut; kedua, angsuran pembayaran harga jual rumah. Seperti telah kita singgung, besar angsuran tersebut tetap sedari awal sampai akhir.
  • Dalam KPR syariah, segala hal memang dilakukan dilakukan secara terbuka: melalui perundingan antara debitur dengan bank. Semisal, ya itu tadi: nilai margin keuntungan buat bank bisa dirundingkan. Pun, andai kata satu saat debitur sulit meneruskan angsuran, jalan keluar hal tersebut bisa dirundingkan dengan bank bukan berlangsung melalui proses sepihak. Dalam hal ini, bila sangat terpaksa, bisa saja rumah tersebut dijual ke pihak lain. Lantas, dari hasil penjualan tersebut, porsi untuk debitur bisa dirundingkan.
  • Biasanya, DP (down payment/uang muka) yang mesti dibayarkan debitur lebih besar ketimbang di KPR konvensional. Namun, belakangan, terkait inovasi produk, bank syariah yang menawarkan DP ringan ataupun 0% pun ada.
  • Apakah layanan KPR syariah hanya bisa diperoleh di kantor bank syariah yang masih berjumlah sedikit? Ternyata tidak karena, belakangan ini, layanan KPR syariah ataupun produk lain bank syariah bisa diperoleh via bank konvensional yang menjadi office channeling.

Itulah sekelumit paparan tentang KPR syariah. Oh ya, sekadar tambahan, nilai angsuran tetap sedari awal sampai akhir tersebut, tidak identik dengan harga yang lebih murah. Pasalnya, kalau dihitung-hitung, bisa saja total nilai yang harus dibayarkan debitur  sedikit lebih mahal ataupun sama.

Hal yang disebut terakhir itu bisa terjadi bila tingkat bunga pasar yang diacu KPR konvensional selama beberapa tahun terakhir ternyata rendah, terus di bawah 10%. Sementara, dalam perundingan nilai margin, debitur dan bank sepakat bahwa dalam beberapa tahun mendatang, kondisi ekonomi tak terlalu bagus sehingga nilai margin tersebut mesti dinaikkan.

Walau begitu, sudah tentu kepastian nilai angsuran plus transparansi yang ditawarkan KPR syariah, bisa menjadi pemikat tersendiri buat Anda. Termasuk menjadi pemikat bagi penganut kepercayaan lain; KPR syariah tak menutup pintu bagi peminat yang non-Muslim.

Pajak KPR

Pajak KPR??? “Wah, lagi2mesti bayar pajak.” Mungkin Anda berkata demikian saat berencana menggaet hunian idaman via KPR (kredit pemilikan rumah). Yah, kurang-lebih begitulah: pembeli rumah via KPR juga mesti bayar pajak ke negara—padahal, sangat mungkin mereka bukan golongan berkantong tebal sehingga meminjam ke bank buat beli rumah.

Nah, kalau kini Anda berencana mengayunkan kaki ke kantor pemasaran pengembang perumahan buat mencari sang hunian idaman, ada baiknya lebih dulu tahu jenis pajak nan kelak mesti dibayar.

Berikut ini sekelumit penjelasan perihal pajak-pajak tersebut.

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
Besar pajak ini 10% dari nilai transaksi/properti. Maka, kalau rumah yang dibeli seharga Rp180 juta, Anda disemati pajak pertambahan nilai sebesar Rp18 juta.
Direktur Pusat RealEstat Budi Santoso menyebutkan, yang lazim, untuk rumah non-mewah, pengembang sudah memasukkan komponen pajak tersebut ke dalam harga jual. Alhasil, saat staf pemasaran menyodorkan nilai tertentu harga rumah, itu sudah termasuk komponen pajak tersebut.
Oh, ya, ada batasan tertentu untuk rumah yang dikenai pajak tersebut. Begini, untuk rumah baru dengan harga tertentu, biasanya tak dikenai pajak itu.
Tahun 2008, ada satu regulasi dari menteri keuangan bahwa rumah sederhana sehat dengan maksimal harga jual Rp55 juta, tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

2. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Pajak ini hanya disandangkan ke rumah mewah dengan kualifikasi tertentu. Dan hanya dikenakan bila Anda membeli rumah tersebut dari pengembang—bukan bila dari perorangan.
Nah, besar pajak tersebut cukup signifikan: 20% dari nilai jual.
Yang lazim, pihak pengembang biasanya belum memasukkan pajak tersebut dalam harga jual. Alhasil, bila Anda disodori harga tertentu oleh staf pemasaran rumah mewah, ingatlah bahwa mungkin pajak sebesar 20% tersebut belum termasuk dalam harga tersebut.
Mengomentari hal tersebut,  Budi Santoso dari Pusat RealEstat berkata: “Pengembang biasanya ingin agar harga rumah mewah tak terlihat terlalu mahal. Maka, dalam penawaran, PPnBM biasanya tidak dimasukkan.”

3. BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan)
Bila rumah yang Anda beli melalui KPR berharga melebihi Rp60 juta, maka pajak ini harus dibayar. Nilai pajak ini ditentukan oleh harga jual rumah serta besar Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak di lokasi rumah tersebut.
Sekadar contoh, rumah yang hendak dibeli berharga Rp180 juta dan terletak di Jakarta. Sementara, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk kawasan tersebut adalah Rp60 juta.

Maka, besar pajak tersebut adalah sebagai berikut:

(Rp180 juta – Rp60 Juta) x 5% = Rp6 juta

4. BBN (Bea Balik Nama)
Sudah tentu, SHM (Sertifikat Hak Milik) rumah tersebut mesti dialihkan menjadi atas nama Anda. Adapun nilai BBN tersebut, secara sederhana dan rata-rata, berkisar 2% dari nilai transaksi.

Alhasil, untuk nilai transaksi rumah senilai Rp180 juta tersebut,  penentuan nilai BBN yang mesti dibayar sebagai berikut:

Rp180 Juta x 2% = Rp3,6 Juta

Pindah KPR

Pindah KPR??? Mungkin Anda pernah mendengar tawaran untuk memindahkan KPR ke bank lain. Antara lain melalui iklan di media massa. Lantas, Anda tertarik tawaran tersebut karena tingkat bunga KPR yang ditawarkan lebih ringan. Lumayan, bisa menghemat uang yang harus dibayarkan tiap bulan untuk angsuran KPR.

Namun, benarkah pemindahan tersebut menguntungkan? Tidak mungkinkah bahwa pemindahan tersebut membuat Anda mengeluarkan sejumlah biaya? Nah, sebelum mengambil keputusan untuk memindahkan KPR, tak ada salahnya mencermati sejumlah hal berikut:

1. Cermati tawaran pemindahan tersebut. Apakah bank itu menggratiskan sejumlah biaya seperti appraisal (penilaian aset), akad kredit, notaris, administrasi, dan lain-lain?
Anda tentu ingat bahwa dulu saat membeli rumah via KPR di bank pertama, nilai total biaya-biaya tersebut cukup berarti. Bisa berkisar 3%-5% dari harga rumah. Nah, bila bank pemberi tawaran pemindahan KPR tersebut tak menggratiskan biaya-biaya tersebut, ada baiknya Anda berpikir ulang.

2. Lantas, ada biaya lain yang mungkin mesti dipikul saat memindahkan KPR. Itulah penalti dari bank pertama karena Anda melunasi KPR sebelum waktunya. Nah, cermati: apakah Anda akan dikenai biaya penalti tersebut—sebagian bank mengharuskan debitur  membayar penalti bila melunasi KPR sebelum masa tertentu.
Bila ternyata dipenalti, ada baiknya berpikir ulang karena mesti mengeluarkan uang tambahan. Sekadar contoh, ada bank yang mengenakan penalti sebesar 1% dari sisa utang pokok. Bila Anda dulu mendapatkan kredit sebesar Rp150 juta, dan utang pokok yang tersisa Rp75 juta, berarti harus membayar Rp750.000.

3. Selain biaya-biaya tersebut, Anda mesti memerhitungkan kerepotan yang diperlukan terkait pemindahan tersebut. Apakah Anda akan punya waktu untuk urusan seperti menandatangani akad kredit baru, akta notaris, dan lain-lain?
Ingatlah bahwa memindahkan KPR tak ubahnya mengambil KPR baru. Anda mesti menandatangani dan mengisi sejumlah formulir, menunggu kedatangan petugas bank yang akan menilai aset (rumah) Anda, dan lain-lain.
Memang, bank yang menawarkan perpindahan tersebut biasanya sangat membantu. Bahkan, kalau sertifikat rumah Anda ternyata belum dipecah oleh pengembang (masih berupa sertifikat induk  atas nama pengembang), ada bank yang bersedia membantu membereskan hal tersebut. Alhasil, sertifikat tersebut dipecah oleh pengembang—menjadi atas nama Anda—untuk lantas diserahkan ke bank pengganti.
Tapi, tetap saja Anda harus mengeluarkan waktu dan tenaga ekstra untuk pemindahan tersebut, bukan?
Oh, ya, perlu dicatat pula bahwa memindahkan KPR bisa berarti mendapatkan uang ekstra. Itu terjadi tatkala Anda mendapatkan pinjaman yang besarnya setara nilai baru rumah Anda. Andaikanlah bahwa sisa utang pokok Anda di bank lama Rp75 juta sementara nilai rumah Anda ternyata Rp150 juta—melalui proses penilaian oleh pihak bank. Bila bank pengganti mengucurkan pinjaman senilai Rp150 juta, tentu Anda memperoleh sejumlah dana yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain setelah sebagian digunakan untuk melunasi pembayaran sisa utang pokok.
Namun, perlu diingat pula bahwa program pengalihan KPR biasanya tak berdurasi panjang, hanya ditawarkan selama beberapa waktu. Maka, bila telah mengalkulasi untung-rugi dan memutuskan pemindahan itu, Anda mesti bergerak cepat.
Yang jelas, mengingat kerepotan yang ditimbulkan dan biaya tambahan yang bisa lahir, tak semua orang ingin memindahkan KPR. Seorang eksekutif bank swasta terkemuka pernah menjelaskan bahwa yang banyak terjadi, kalau seseorang tidak puas terhadap layanan bank lama, barulah ia memindahkan KPR. Jadi, motifnya bukan karena tergiur keringanan pembayaran.

Pilihan tentu tergantung ke Anda.

PBB Rumah

Cara Mengurus PBB Rumah??? Bagi beberapa pemilik hunian, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dirasakan terlalu tinggi. Menurut mereka, ada berbagai alasan yang membuat beban pembayaran pajak menjadi demikian beratnya.

Ada beberapa contoh perihal PBB yang dirasakan terlalu tinggi. Antara lain, pada beberapa lokasi di Bekasi, Jawa Barat. Disini, Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah yang dijadikan acuan lebih mahal daripada harga pasar tanah. Otomatis, nilai PBB yang mesti dibayarkan lebih mahal.

Contoh lain, di kawasan elit Menteng, Jakarta Pusat. Disana, banyak warga yang mengeluh bahwa nilai PBB yang mesti dibayar terlalu tinggi. Seorang warga yang memiliki rumah seluas 760 m2, harus  membayar PBB sekitar Rp 5 juta per tahun. Hal ini cukup memprihatinkan. Karena tidak semua pemilik rumah berkemampuan finansial tinggi.

Sebagian besar mereka merupakan pensiunan yang menempati rumah warisan. Bisa juga berasal dari keluarga tak berpenghasilan tinggi yang menempati rumah warisan turun-temurun. Bangunan tempat tinggal ini biasanya berukuran besar.

Apakah kejadian yang dialami mereka juga menimpa Anda? Lalu, apakah kita hanya bisa pasrah? Sebenarnya tak perlu bersikap demikian. Ada pihak berwenang yang membuka pintu pengajuan keberatan dengan langsung memprosesnya. Yang perlu diingat, sang wajib pajak mesti tetap membayar PBB yang dirasakan terlalu mahal tersebut selama pengajuan tersebut belum dikabulkan.

Agar lebih jelas lagi, marilah kita menyimak beberapa hal tentang  proses tersebut:
  • Pengajuan pengurangan nilai PBB ini dapat dilakukan hingga 75 persen. Maksudnya,  pengajuan bisa dilayangkan bila wajib pajak memang tidak mampu membayar. Hal ini berlaku bagi para pensiunan, veteran perang, dan lain-lain. Sementara itu, jika obyek pajak terkena bencana alam, pengurangan bisa diberikan sampai 100% dari jumlah pajak terutang.
  • Dalam hal nilai PBB dirasakan terlalu tinggi karena sesuatu hal, pengajuan ini bisa juga dilakukan. Misalnya ketika NJOP tanah melebihi harga pasar.
  • Pengajuan ini bisa Anda lakukan secara kolektif. Misal, wajib pajak di lokasi yang ber-NJOP tanah melebihi harga pasar maka bisa mengajukan secara kolektif.
  • Jangka waktu penyelesaian pengajuan tersebut oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maksimal 60 hari sejak permohonan itu diterima. Bila lewat 60 hari belum ada keputusan, maka permohonan tersebut dianggap diterima.
  • Bila wajib pajak tidak menerima keputusan yang diberikan Kantor Pelayanan Pajak,  ia dapat mengajukan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak.
  • Pengajuan keberatan tersebut tidak menunda kewajiban wajib pajak untuk membayar PBB—seperti yang tadi telah disinggung. Sebab, besar PBB terutang harus dilunasi maksimal enam bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterima. Bila jangka waktu itu terlewat, maka ada denda sebesar 2 persen tiap bulan.
  • Kemudian, dalam hal data/luas bangunan serta besar NJOP yang tercantum dalam SPPT tidak tepat, wajib pajak pun dapat mengajukan keberatan. Untuk ini, keberatan harus diajukan maksimal tiga bulan sejak SPPT diterima. Bukti-bukti pendukung harus disertakan. Bila setelah 12 bulan tidak ada keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak, keberatan tersebut dianggap diterima.

Pajak Pembelian Rumah

Pajak Pembelian Rumah??? Peraturan Pemerintah No. PP 71 / 2008 tentang  Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh  orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan (PPh).

- Besarnya PPh yang dimaksud adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

- Nilai pengalihan hak yang dimaksud di sini adalah nilai yang tertinggi antara nilai berdasarkan akta pengalihan hak dengan Nilai Jual Obyek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan kecuali:

a. dalam hal pengalihan hak kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang bersangkutan;

b. dalam hal pengalihan hak  sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang tersebut.

- Dikecualikan dari kewajiban pembayaran  atau pemungutan PPh tersebut adalah:

a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan huruf b yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c;

c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan  tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badankeagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;

d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan;

Sesuai dengan peraturan di atas, maka atas penjualan rumah tersebut terhutang PPh sebesar 5% oleh penjual, kecuali bila penjualan rumah tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan.


Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan

UU No. 21 Tahun 1997 sebagimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) menyatakan hal-hal sebagai berikut :

- BPHT adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan

- Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.

- Objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah objek pajak yang diperoleh:

a. perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

b. Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;

c. badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;

d. orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karenaperbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;

e. orang pribadi atau badan karena wakaf;

f. orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

- Objek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat, dan pemberian hak pgelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

- Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yaitu Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek PajakTidak Kena Pajak (NPOPTKP).

Sesuai dengan peraturan tersebut di atas, maka BPHTB adalah pajak yang dibayarkan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan demikian terhutang oleh pembeli, dan tarifnya adalah sebesar 5% . Tidak dikenakan apabila termasuk dalam daftar objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...